Mencuri Uang Rakyat |
Pasalnya empat kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses perampungan berkas perkara, sehingga bila pemberkasan berkas telah rampung empat kasus dugaan korupsi ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak.
Demikian dikatakan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Mayangkara, SH, kepada Fakfak Expres, terkait dengan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang kini berada di meja Kejaksaan Fakfak.
Menurutnya, empat kasus dugaan korupsi di daerah ini yang saat sementara di tangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan berkas–berkasnya kini dalam proses pemberkasaan adalah kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Masjid Jami, penyalahgunaan dana pembangunan ruas jalan Gewerpe–jalan Kokas, penyalahgunaan dana bantuan Rapi Fakfak dan penyalahgunaan dana DIPA 2006 – 2007 untuk pembelian BBM dan suku cadang kapal Patroli di Kantor Adpel Fakfak.
Dikatakan, untuk empat kasus dugaan korupsi yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Fakfak sementara dalam proses pemberkasan dimana bila pemberkasan berkas telah rampung maka empat kasus dugaan korupsi ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak untuk disidangkan.
“Kasus dugaan korupsi yang di tangani Kejaksaan kini dalam proses pemberkasan dan tak lama lagi akan di limpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan,”tandas Mayangkara, SH, kepada Fakfak Expres, di ruang kerjanya.
Untuk pelimpahan empat berkas perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak paling cepat kata dia, pada bulan Desember telah dilimpahkan agar kasus ini bisa secepatnya di putuskan di Pengadilan Negeri Fakfak.
Seperti diketahui, untuk kasus penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Jami senilai Rp. 700 juta lebih, dana bantuan Rapi tahun 2007 senilai Rp. 100 juta yang tidak jelas pemanfatannya sebesar Rp. 50 juta sedangkan pembangunan jalan Gewerpe–Jalan Kokas senilai Rp 1 M terbengkalai pada hal dari sekian dana tersebut sebagian besar telah di cairkan.
Sementara penyalahgunaan dana DIPA 2006 – 2007 untuk pembelian BBM dan suku cadang kapal patroli Adpel Fakfak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 131 juta.
Sumber berita : http://infokorupsi.com